Senin, 06 Desember 2010

HAK PATEN INDONESIA

PENGERTIAN  HAK PATEN
Sebelum membicarakan paten lebih jauh kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang akan digunakan. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat agar tidak menimbulkan salah pengertian. Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Penemuan ini adalah suatu kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi yang berwujud :
  1. Proses
  2. Hasil produksi
  3. Penyempurnaan dan pengembangan proses
  4. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Jadi arti dari hak paten adalah suatu hak untuk seseorang yang telah mendapatkan hal-hal baru atau sesuatu yang baru dalam bidang teknologi dan perbaikan-perbaikannya, yang telah di berikan oleh pihak yang memberikan dan untuk pemegang hak paten itu dapat menggunakannya sendiri, atau dengan sesuai izin apabila hak tersebut akan dialihkan kepada orang lain. Dengan demikian hak paten sangat melekat pada seseorang yang mendapatkan suatu hal yang baru dalam bidang teknologi yang telah di lindungi oleh hukum
            Menurut pasal 1 UU No.14 Tahun 2001 tentang paten, disebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah Negara kepada inventor atau penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu menggunakan sendiri hasil penemuannya atau memberikan kesepakatan terhadap pihak lain untuk menggunakannya. Sebuah penemuan adalah  ide dari penemu yang di implementasikan kepada suatu kegiatan pemecahan masalah secara spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa produk atau sebuah proses, dan juga dapat berupa sebuah penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pasal 7 UU Paten Indonesia menyebutkan, invensi yang tidak dapat diberikan paten yaitu sebagai berikut
1.      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, dan kesusilaan.
2.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembadahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan.
3.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.      a) Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik dan (b) Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewa, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis
Sedangkan pada Pasal 8 dan 9 UU paten Indonesia telah dijelaskan tentang  jangka waktu dari hak paten adalah:
1.      20 tahun untuk paten biasa
2.      10 tahun untuk paten sederhana
Dan semuanya ini tidak dapat diperpanjang
PERMOHONAN HAK PATEN
            Permohonan hak paten diajukan ke departemen pemerintah yang berwenang. Dan pemerintahpun dapat menerima dan menolak permohonan pengajuan paten. Apabila suatu permohonan tersebut diterima, maka diterbitkanlah suatu sertifikat paten yang apat digunakan sebagai bukti atas suatu hak paten. Dan apabila terjadi sebalikya, suatu permohonan paten di tolah oleh pihak yang bewenang, maka pihak yang mengajukan dapat membawa penolakan tersebut kepada Komisi Banding. Komisi Banding adalah suatu badan yang bersifat independent dan berada dilingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
            Adapun hak paten dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dengan bebrapa jalan, yaitu[1]:
1.      Pewarisan
2.      Hisbah
3.      Wasiat
4.      Perjanjian khusus
5.      Dan karena sebab lain
Di samping itu pemilik paten dapat memberikan izin kepada orng lain untuk menikmati manfaat-manfaat dari patennya yang berdasarkan suatu perjanjian dengan jangka waktu dan persyaratan yang tertentu. Dan semua ini dapan dicatat dan diumumkan kepada pihak yang berwenang
KAITAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DENGAN HAK PATEN
            Dapat diketahui bahwa pengetahuan tradisional juga ada yang bekaitan dalam perlindungan hak paten. Maksud dari kaitannya dengan pengetahuan tradisional dan paten, yaitu dari pengetahuan tradisional sering kali menjadi dasar dari pengembangan suatu penemuan baru setelah itu dipatenkan. Arti dari pernyataan di atas adalah penemuan tersebut bemula dari pengetahuan tradisonal yang diperbaharui sehingga dapat dilindungi oleh paten. Namun dengan adanya keterkaitannya pengetahuan tradisional dengan hak paten manjadikan berbagai perdebatan dikarnakan pengetahuan tradisional sudah menjadi hal yang umum di masyarakat sehingga sebenarnya penetapan perlindungan paten tidak tepat dengan hubungnnya dengan jaminan perlindungan pada pengetahuan tradisional
            Pada dasarnya pengetahuan tradisional itu sendiri sebelum dilakukan pengembangan, tidaklah memiliki nilai hal yang baru dan tidak  mempunyai unsur-unsur untuk dilindungi dengan system paten, karena sudah bersifat pengetahuan yang umum  dan telah lama di pakai oleh masyarakat pada umumnya
            Adapun keerkaitannya dengan hak paten, apabila dengan adanya pengembangan pengetahuan tradisional seseorang dapat menemukan hal yang baru barulah dapat dipatenkan. Dengan ini akan dirasakan dengan ketidakadilan apabila masyarakat yang memliki pengetahuan tradisional memakai pengetahuannya karena akan melanggar hak si pemegang paten dan kemudian masyarakat dituntut untuk membayar royalty. Padahal sesuatu yang dipatenkan adalah termasuk dari pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan inilah yang menjadikan suatu contoh hal yang memberikan dorongan bahwa perlunya adanya perlindungan pengetahuan tradisional.
            Menyangkut kebijakan pengetahuan tradisional (traditional knowledge) dalam hubungannya dengan paten sudah tertera di pemerintahan Indonesia, seperti menyangkut perlindungan Hak Kekayaan Intelektual masyarakat adat, yang berhubungan dengan keanekaragaman kehidupan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1994 tentang pengesahan United Nations Convention on Biological Diveristy (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)[1]
PEMBATALAN HAK PATEN
            Dengan ketentuan yang telah berlaku dalam hak paten, para pemegang hak paten tidak terus dapat mematenkan hasil temuannya untuk selamanya. Hak paten ini dapat dibatalkan apabila para pemegang hak paten telah melanggar peraturan-peraturan peundangan yang sudah ditetapkan. Dan hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi, karena bayak macam faktor yang menjadi dasar pembatalan suatu hak paten, baik itu internal atau eksternal
            Pembatalan paten yang dimaksudkan telah diatur dalam pasal 88 sampai 98 sebagai berikut[2]:
  1. Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan
  2. Batal atas permohonan pemegang paten
  3. Batal karena gugatan (pasal 91), dengan alas an
-          Paten seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud (pasal 6,7,dan12)
-          Sama dengan paten lain yang telah diberikan
-          Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak pemberian lisensi wajib
-          Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut (pasal 95)