Senin, 06 Desember 2010

HAK PATEN INDONESIA

PENGERTIAN  HAK PATEN
Sebelum membicarakan paten lebih jauh kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang akan digunakan. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat agar tidak menimbulkan salah pengertian. Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Penemuan ini adalah suatu kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi yang berwujud :
  1. Proses
  2. Hasil produksi
  3. Penyempurnaan dan pengembangan proses
  4. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Jadi arti dari hak paten adalah suatu hak untuk seseorang yang telah mendapatkan hal-hal baru atau sesuatu yang baru dalam bidang teknologi dan perbaikan-perbaikannya, yang telah di berikan oleh pihak yang memberikan dan untuk pemegang hak paten itu dapat menggunakannya sendiri, atau dengan sesuai izin apabila hak tersebut akan dialihkan kepada orang lain. Dengan demikian hak paten sangat melekat pada seseorang yang mendapatkan suatu hal yang baru dalam bidang teknologi yang telah di lindungi oleh hukum
            Menurut pasal 1 UU No.14 Tahun 2001 tentang paten, disebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah Negara kepada inventor atau penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu menggunakan sendiri hasil penemuannya atau memberikan kesepakatan terhadap pihak lain untuk menggunakannya. Sebuah penemuan adalah  ide dari penemu yang di implementasikan kepada suatu kegiatan pemecahan masalah secara spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa produk atau sebuah proses, dan juga dapat berupa sebuah penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pasal 7 UU Paten Indonesia menyebutkan, invensi yang tidak dapat diberikan paten yaitu sebagai berikut
1.      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, dan kesusilaan.
2.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembadahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan.
3.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.      a) Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik dan (b) Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewa, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis
Sedangkan pada Pasal 8 dan 9 UU paten Indonesia telah dijelaskan tentang  jangka waktu dari hak paten adalah:
1.      20 tahun untuk paten biasa
2.      10 tahun untuk paten sederhana
Dan semuanya ini tidak dapat diperpanjang
PERMOHONAN HAK PATEN
            Permohonan hak paten diajukan ke departemen pemerintah yang berwenang. Dan pemerintahpun dapat menerima dan menolak permohonan pengajuan paten. Apabila suatu permohonan tersebut diterima, maka diterbitkanlah suatu sertifikat paten yang apat digunakan sebagai bukti atas suatu hak paten. Dan apabila terjadi sebalikya, suatu permohonan paten di tolah oleh pihak yang bewenang, maka pihak yang mengajukan dapat membawa penolakan tersebut kepada Komisi Banding. Komisi Banding adalah suatu badan yang bersifat independent dan berada dilingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
            Adapun hak paten dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dengan bebrapa jalan, yaitu[1]:
1.      Pewarisan
2.      Hisbah
3.      Wasiat
4.      Perjanjian khusus
5.      Dan karena sebab lain
Di samping itu pemilik paten dapat memberikan izin kepada orng lain untuk menikmati manfaat-manfaat dari patennya yang berdasarkan suatu perjanjian dengan jangka waktu dan persyaratan yang tertentu. Dan semua ini dapan dicatat dan diumumkan kepada pihak yang berwenang
KAITAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DENGAN HAK PATEN
            Dapat diketahui bahwa pengetahuan tradisional juga ada yang bekaitan dalam perlindungan hak paten. Maksud dari kaitannya dengan pengetahuan tradisional dan paten, yaitu dari pengetahuan tradisional sering kali menjadi dasar dari pengembangan suatu penemuan baru setelah itu dipatenkan. Arti dari pernyataan di atas adalah penemuan tersebut bemula dari pengetahuan tradisonal yang diperbaharui sehingga dapat dilindungi oleh paten. Namun dengan adanya keterkaitannya pengetahuan tradisional dengan hak paten manjadikan berbagai perdebatan dikarnakan pengetahuan tradisional sudah menjadi hal yang umum di masyarakat sehingga sebenarnya penetapan perlindungan paten tidak tepat dengan hubungnnya dengan jaminan perlindungan pada pengetahuan tradisional
            Pada dasarnya pengetahuan tradisional itu sendiri sebelum dilakukan pengembangan, tidaklah memiliki nilai hal yang baru dan tidak  mempunyai unsur-unsur untuk dilindungi dengan system paten, karena sudah bersifat pengetahuan yang umum  dan telah lama di pakai oleh masyarakat pada umumnya
            Adapun keerkaitannya dengan hak paten, apabila dengan adanya pengembangan pengetahuan tradisional seseorang dapat menemukan hal yang baru barulah dapat dipatenkan. Dengan ini akan dirasakan dengan ketidakadilan apabila masyarakat yang memliki pengetahuan tradisional memakai pengetahuannya karena akan melanggar hak si pemegang paten dan kemudian masyarakat dituntut untuk membayar royalty. Padahal sesuatu yang dipatenkan adalah termasuk dari pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan inilah yang menjadikan suatu contoh hal yang memberikan dorongan bahwa perlunya adanya perlindungan pengetahuan tradisional.
            Menyangkut kebijakan pengetahuan tradisional (traditional knowledge) dalam hubungannya dengan paten sudah tertera di pemerintahan Indonesia, seperti menyangkut perlindungan Hak Kekayaan Intelektual masyarakat adat, yang berhubungan dengan keanekaragaman kehidupan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1994 tentang pengesahan United Nations Convention on Biological Diveristy (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)[1]
PEMBATALAN HAK PATEN
            Dengan ketentuan yang telah berlaku dalam hak paten, para pemegang hak paten tidak terus dapat mematenkan hasil temuannya untuk selamanya. Hak paten ini dapat dibatalkan apabila para pemegang hak paten telah melanggar peraturan-peraturan peundangan yang sudah ditetapkan. Dan hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi, karena bayak macam faktor yang menjadi dasar pembatalan suatu hak paten, baik itu internal atau eksternal
            Pembatalan paten yang dimaksudkan telah diatur dalam pasal 88 sampai 98 sebagai berikut[2]:
  1. Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan
  2. Batal atas permohonan pemegang paten
  3. Batal karena gugatan (pasal 91), dengan alas an
-          Paten seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud (pasal 6,7,dan12)
-          Sama dengan paten lain yang telah diberikan
-          Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak pemberian lisensi wajib
-          Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut (pasal 95)


KEPEMIMPINAN


Dalam praktik sehari-hari, pemimpin dan kepemimpinan sering diartikan sama, padahal kedua pegertian tersebut berbeda. Pemimpin adalah yang seseorang yang bertugas untuk memimpin suatu kelompok, golongan, atau organisasi, sedangkan Kepemimpina adalah bakat dan sifat yang harus di miliki seorang pemimpin untuk dpat mempengaruhi suatu anggota karyawan.
            Kepemimpinan adalah kekuasaan untuk mempengaruhi sesorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu. Untuk itu, kepemimpinan membutuhkan penggunaan kemampuan secara akif untuk mempengaruhi pihak lain dan dalam mewujudkan tujuan organisasi yang telah ditetapkan
            Dalam kenyataannya pemimpin dapat mempengaruhi semangat dan kegairahan kerja, keamanan, kualitas kehidupan kerja dan terutama tingkat prestasi suatu organisasi. Para pemimpin juga memainkan peranan kritis dalam membantu kelompok, individu untuk mencapai tujuan. Ralph M. Stogdill mendefinisikan kepemimpinan sebagai berikut: kepemimpinan manajerial adalah proses mengarahkan dan mempengaruhi kegiatan yang berhubungan dengan tugas dari anggota kelompok (Stoner, 1986:114). Sementara itu menurut A.M. Kadarman, Sj dan Jusuf Udaya kepemimpinan didefinisikan sebagai seni atau proses untuk mempengaruhi dan mengarahkan orang lain agar mereka mau berusaha untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai kelompok (Kadarman et.al, 1992:110). Menurut Kae H. Chung dan Leon C Megginson kepemimpinan didefinisikan sebagai kesanggupan mempengaruhi prilaku orang lain dalam suatu arah tertentu (Kossen, 1986:181). Sedangkan menurut Edwin A. Fleishman kepemimpinan diartikan suatu usaha mempengaruhi orang antar perseorangan (interpersonal) lewat proses komunikasi untuk mencapai satu atau beberapa tujuan (Gibson, Ivancevich and Donnely, 1987:263). Dari rumusan-rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan mempengaruhi dan mengarahkan orang lain untuk tercapainya suatu tujuan tertentu.
            Seperti yang kita ketahui, bahwa tidak ada pemimpin tanpa ada pihak yang dipimpin. Pemimpin timbul sebagai hasil dari persetujuan anggota organisasi yang secara sukarela menjadi pengikut. Pemimpin mencapai statusnya karena pengakuan sukarela dari pihak yang dipimpin.
            Seorang pemimpin harus mencapai serta mempertahankan kepercayaan orang lain. Dengan sebuah surat keputusan, seseorang dapat di berikan kekuasaan yang besar, tetapi hal tersebut tidak secara otomatis membuatnya menjadi seorang pemimpin dalam arti yang sebenarnya
Syarat-syarat pemimpin yang baik
            Seorang yang tergolong sebagai pemimpin adalah seorang yang pada waktu lahirnya memang telah diberkahi dekat dengan bakat-bakat kepemimpinan dan karir dan ia mengembangkan bakat genetisnya melalui pendidikan pengalaman kerja.
            Pengembangan kemampuan itu adlah suatu proses yang belangsung secara terus menerus dengan maksud agar yang bersangkutansemakin memiliki lebih banyak ciri-ciri kepemimpinan.
            Walaupun belum ada kesatuan pendapat antara para ahli mengenai syarat-syarat ideal yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin,beberapa syarat yang terpenting adalah:
  •        Pendidkan umum yang luas
  •     Pemimpin generalis yang baik 
  •      Kemampuan berkembang secara mental 
  •     Selalu bersikap ingin tahu 
  •     Kemampuan analistis 
  •   Memiliki daya ingat yang kuat
  •     Mempunyai kapasitas intregatif
  •    Memiliki ketrampilan berkomunikasi 
  •    Memiliki ketrampilan mendidik
  •    Personalitas dan objektivitas
  •   Mempunyai naluri untuk menentukan prioritas
  •   Sederhana 
  •   Berani 
  •    tegas
 
Kecerdasan Emosi Seorang Pemimpin
            Agar sukses dalam memimpin, seorang tidak cukup hanya memiliki kecerdasan pikiran saja. Dari pengamatan kami, orang-orang yang karirnya sukses, ternyata bukan orang yang paling cerdas. Ada yang pandai, namun ketika ia bicara, ia selalu menyerang pendapat orang lain. Akibatnya, ketika selesai berbicara dengan orang itu, energi mereka terkuras habis. Orang-orang seperti ini, karirnya tidak dapat berkembang pesat. Sebaliknya, ada orang yang peduli, baik, pandai memperhatikan persaan orang lain, dan orang inilah yang ternyata karirnya berkembang pesat
            Dengan mengetahui permasalahan di atas, ada sebuah faktor yang mempengaruhi, yaitu Kecerdasan Emosional. Kecerdasan Emosional adalah kemampuan seseorang dalam memonitor perasaan dan emosinya baik pada dirinya maupun orang lain. Ia akan mampu membedakan dua hal tersebut, kemudian menggunakan informasi itu untuk membimbing pikiran dan tindakannya
            Penelitian demi penelitian tentang Kecerdasan Emosional yang dipicu oleh karya seorang ilmuwan, yaitu Goleman pada tahun 1989. Secara konsep, kepintaran jenis ini mampu melengkapi pikiran. Sebelum dituangkan oleh Goleman, orang menyangka bahwa faktor kesuksesan dalam bekerja lebih banyak ditentukan oleh pikiran semata.
            Melalui pengamatan yang mendalam, kecakapan ini ternyata mampu mendukung kinerja melalui dimensi penelitian diri, pengaturan diri, motivasi, empati, dan keahlian sosial.
            Penilaian diri yang akurat mendorong timbulanya semangat juang, pandangan jauh, mempertinggi tujuan hidup seseorang, dan mampu memberikan arah dan arti dalam kehidupan
            Nilai-nilai (values) pribadi seseorang, termasuk kecerdasan emosi, akan menjelma menjadi adaptasi sesorangterhaap lingkungannya. Pada gilirannya, adaptasi ini akan mempengaruhi perilaku sesorang, dan akhirnya akan berpengaruh pada kinerjanya. Akan tetapi, adaptasi dn perilaku seseorang itu sangat bergantung pada kecocokan antara nilai-nilai pribadi orang itu dan norma-norma organisasi.
            Kecerdasan emosi, yang merupakan sifat pribadi, hanya menunjukkan bahwakaryawan memili kemampuan untuk belajar meningkatkan kompetensinya. Kemampuan semacam ini baru berarti banyak ketika kecerdasan itu sudah diterapkan dalam bentuk ketrampilan atau keahlian.
            Kecerdasan  ini jika dipadu dengan kecerdasan sosial lain (termasuk kecakapan emosi) akan mampu membangun hubungan yang harmonis dengan karyawan yang lain dan mampu menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi pada perusahaan.

Adapun kesimpulannya, Kecerdasan Emosi semacam bakat alam, walaupun  bisa di pelajari, dan yang penting harus diwujudkan dalam kecakapan emosi. Ketika sudah berwujud kecakapan emosi, seperti kemampuan untuk tetap temotivasi, walaupun banyak mengalami kegagalan dan penolakan, barulah terwujud kinerja yang sering didengung-dengungkan oleh para pakar.
Semangat dan Kegairahan Bekerja
Di dalam melaksanakan kegiatan kerja karyawan tidak akan terlepas dari semangat dan kegairahan kerja sehingga dengan demikian karyawan tersebut akan selalu mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik. Yang dimaksud dengan semangat kerja adalah dorongan yang menyebabkan melakukan pekerjaan secara lebih giat, sehingga dengan demikian pekerjaan akan dapat diharapkan lebih cepat dan lebih baik. Sedangkan yang dimaksud dengan kegairahan kerja adalah kesenangan yang mendalam terhadap pekerjaan yang dilakukan Semangat kerja dan kegairahan kerja karyawan mempengaruhi produktivitasnya. Kesenangan atau kegairahan kerja yang rendah dapat menimbulkan kemangkiran, pemogokan, kepura-puraan dan berbagai aksi dan reaksi lainnya. Dalam jangka panjang semangat dan kegairahan kerja yang rendah mempunyai dampak yang lebih merugikan perusahaan daripada sekedar hilangnya produktivitas. Oleh karena itu perusahaan perlu meningkatkan semangat dan kegairahan kerja para karyawannya sehingga produktivitas dapat lebih ditingkatkan
 
Kepemimpinan Rasulullah saw
            Kepemimpinan yang efektif mensyaratkan adanya kemampuan seorang pemimipin untuk dapat memimpin diri sendiri. Hal tesebut juga dikatakan oleh seorang filosof cina Kung Fu. Muhammad kecil telah lulus melewati ujian dan cobaan dengan penuh kesabaran dan ketabahan. Beliaur lahir dalam keadaan yatim. Pada usia 8 tahun haus ikut pamannya dan usia itu Muhammad telah menjadi yatim piatu. Berkat didikan seoang ibu yang penuh kasih sayang, kakek yang penuh perhatian dan seoang yang berjiwa besar, Muhammad muda telah memiliki kepribadian yang unggul. Menginjak usia remaja, Muhammad telah dikenal sebagai orang yang dapat dipercaya “Al Amin” (the trusted man). Bekal pengalaman semasa kecil dan remaja tersebut menjadi kunci keberhasilan dakwah dan tarbiyah rasulullah
Rasulullah sebagai Pemimpin Bisnis dan Enterpreneurship
            Salah satu aspek kehidupan rasulullah yang sedikit dikaji dan dipelajari adalah aspek kepemimipinan di bidang bisnis dan entrepreneurship. Sedangkan rasulullah telah terjun di bidang bisnis sejak usia 12 tahun hingga menjelang beliau iangkat menjadi rasul, usia 37 tahun. Bahkan interval beliau menjadi pedagang lebih lama daripada masa kerasulan. Muhammad diangkat menjadi rasul pada usia 40 tahun dan beliau wafat di usia 63 tahun.
            Rasullah mengawali proses berdagang semenjak beliau ikut dengan pamannya Abu Thalib yang hidup sedehana. Untuk menghidupi keluarganya, Abu Thalib berdagang hingga keluar jazirah Arab. Untuk meringankan beban sang paman, Muhammad turut berdagang. Walaupan sang paman tidak memperkenankannya, namun beliau memaksa ikut. Pengalamn sejak kecil inilah yang sangat membekas sehingga membentuk mental wirausasha pada diri nabi.